Horee Karyawan Masa Kerja 1 Bulan Bakal dapat THR
Jumat, 01 April 2016
Kabar gembira di dunia ketenagakerjaan, khususnya bagi mereka yang belum lama ini masuk kerja di sebuah perusahaan. Kabar gembira tersebut terkait dengan Tunjangan Hari Raya yang bisa didapatkan oleh karyawan dalam masa kerja 1 bulan.
Hal ini senada dengan Permen yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Fhakiri yang termaktub pada Permen ketenagakerjaan No. 6/2016 mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) menggantikan PERMEN Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 mengenai THR. Peraturan tersebut sudah aktif diberlakukan pada 8 Maret 2016.
Wahyu Widodo selaku Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja KEMENAKER menyatakan bahwa pengeluaran peraturan menteri ini memberikan jawaban atas ketidakpastian bagi para karyawan dan buruh selama ini.
Dengan adanya peraturan baru ini tentu saja karyawan dan buruh dengan masa kerja 1 bulan akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya sesuai hitungan proposional.
Jika di bawah masa kerja tersebut maka pemberian THR akan disesuaikan dengan masa kerjanya sesuai proposional.
Hal ini senada dengan Permen yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Fhakiri yang termaktub pada Permen ketenagakerjaan No. 6/2016 mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) menggantikan PERMEN Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 mengenai THR. Peraturan tersebut sudah aktif diberlakukan pada 8 Maret 2016.
Wahyu Widodo selaku Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja KEMENAKER menyatakan bahwa pengeluaran peraturan menteri ini memberikan jawaban atas ketidakpastian bagi para karyawan dan buruh selama ini.
"Makanya dibuat persentase yang proporsional sesuai masa kerjanya, yang dibayar kan hak stakeholder (pekerja) selama sebulan dia kerja dalam persentase 12 bulan. Artinya pemerintah memberikan kejelasan. Tujuannya berikan kepastian hak pekerja," Kata Wahyu seperti dilansir dari halaman Detik (1/4/2016).Namun perlu kita ingat disini bahwa THR merupakan tunjangan bagi karyawan yang diberikan senilai satu kali gaji jika pekerja tersebut telah bekerja selama 12 bulan atau satu tahun.
Jika di bawah masa kerja tersebut maka pemberian THR akan disesuaikan dengan masa kerjanya sesuai proposional.