Menteri Keuangan Susun Strategi Peningkatan Penerimaan Pajak - Kredit Tanpa Agunan -->

Menteri Keuangan Susun Strategi Peningkatan Penerimaan Pajak

Menteri Keuangan Indonesia Bambang Brodjonegoro tengah menyusun strategi baru dalam upaya peningkatan penerimaan pajak di tengah keterbatasan pemeriksa dan penyidik pajak Indonesia.

Seperti yang kita ketahui bersama petugas pemeriksa dan penyidik pajak Indonesia masih di bawah angka 5.000 petugas. Petugas tersebut masih dirasa belum pantas lantaran jumlah wajib pajak yang mesti diawasi jauh lebih besar.

Bambang Brodjonegoro mencanangkan program penegakan hukum pajak hingga tahun 2019 ke depan. Langkah tersebut diambil mengingat penerimaan pajak Indonesia hingga saat ini masih jauh dari penerimaan yang seharusnya didapatkan.

menteri-keuangan-susun-strategi-peningkatan-penerimaan-pajak
Salah satu upaya ditjen pajak dalam menegakkan hukum pajak di Indonesia yakni dengan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan wajib pajak secara berkala.

Bahkan baru-baru ini Ditjen Pajak melalui keterangannya menyatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan digital asing di Indonesia seperti Yahoo, Google, Twitter, dan Facebook. Dengan pemeriksaan dan penyidikan seperti ini diharapkan Indonesia mendapatkan hitungan pajak yang proposional dari jenis usaha wajib pajak. (Baca: Yahoo, Google, Twitter, dan Facebook akan diperikas ditjen pajak)

Menteri Keuangan Indonesia juga meminta pada direktoral jendral pajak untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap wajib pajak sehingga data terbaru akan didapatkan dengan tepat dan mengikuti perkembangan yang ada.

Langkah Ditjen Pajak dalam melakukan upaya revitalisasi data wajib pajak bisa dibilang cukup bagus karena perusahaan-perusahaan yang dulunya mendaftarkan diri sebagai wajib pajak tentunya telah mengalami perkembangan.

Terlebih bagi perusahaan asing di Indonesia dan mentargetkan pangsa pasar Indonesia seperti Yahoo, Google, Twitter, dan Facebook yang hanya mendaftarkan perwakilan perusahaannya di Indonesia sebagai perseroan terbatas. Padahal jika dilihat saat ini keempat perusahaan asing tersebut telah masuk dalam jenis Badan Usaha Tetap (BUT).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel